pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

”Tidak Ada Pintu Maaf Terdakwa”

MAKALE, BKM — Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa John Rende Mangontan, Rabu (4/7) di Pengadilan Negeri Makale kembali dilanjutkan. Sidang dipimpin ketua majelis H Muh Djamir, SH dengan hakim anggota Wempy WJ Duka SH dan Anender, SH.
Saksi pelapor Djuli Mambaya menjelaskan, saya malu dengan kejadian disaat pentabisan gereja di Malakiri. Setelah kejadian saya segera tinggalkan lokasi karena juga mendapat ancaman dari terdakwa.
”Penganiayaan dimuka umum membuat keluarga saya malu, karena itu sudah tidak terbuka lagi pintu maaf,” ujar Djuli Mambaya.
Terdakwa John Rende Mangontan, didampingi penasehat hukumnya Frans Lading, dan Jhoni Paulus, tidak menampik jika asal mula persoalan ciutan di medsos proyek di Papua.
”Saya hormati beliau karena aset muda berpotensi sudah menduduki jabatan eselon dua,” singkat Djohn.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Patandean, SH, dan Ringgi Sarungallo, membenarkan jika di bagian pipi korban ada luka memar.
Saksi lain di TKP Kapolsek Rantepao Kompol Yakob Parendeng mengakui saat kejadian keduanya duduk dan dilakukan terdakwa penempeleng bukan tinju hanya satu kali. (gus/C).



×


”Tidak Ada Pintu Maaf Terdakwa”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar