pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Panwaslu Tolak Gugatan SBY-AMM

SINJAI, BKM — Panswaslu Sinjai akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan Paslon SBY-AMM terkait keputusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi Palson Bupati-Wabup Sinjai nomor urut 2, H Sabirin Yahya bersama Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) sehari jelang pemilihan akhirnya menemui titik terang.
Pada sidang putusan, Senin (9/7) Ketua Majelis hakim Panwaslu Sinjai Muhammad Rusmin memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan kuasa hukum Paslon SBY-AMM.
“Berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan oleh majelis, maka hari ini Ketua Majelis memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan gugatan pemohon,” ujar Rusmin saat memimpin sidang.
Kuasa hukum Paslon SBY-AMM, Khair Syurkati, SH yang dikonfirmasi BKM membenarkan adanya putusan tersebut.
Menurut Khair sebagai kuasa hukum, pihaknya menunggu apa langkah selanjutnya yang menjadi keinginan kliennya.
“Benar, keputusannya sudah ada, dan kami kaget dengan keputusan itu dan kami menilai keputusan itu tidak objektif. Namun, kami selaku kuasa hukum, tentu menunggu apa langkah selanjutnya yang diinginkan oleh klien kami. Apakah nantinya klien kami akan menempuh PTUN ataukah beliau menerima hasil keputusan ketua majelis hakim secara legowo,” tukas Khair. (din/D)



×


Panwaslu Tolak Gugatan SBY-AMM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar