pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Dituntaskan Sehari

MAKASSAR, BKM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi, Selasa (10/7/2018).

Ada tiga agenda sidang yang digelar di Sekretariat KI Sulsel.

Sidang pertama dilaksanakan sekitar pukul 10.30 wita dengan agenda pembacaan putusan mediasi.

Sidang dipimpin Majelis  Komisioner Andi Ilham dan anggota Abdul Kadir Patwa serta Pahir Halim. Bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Suriana.

Pemohon pada sidang ini adalah LSM Kapak (Komite Pemantau Transparansi Pembangunan dan Korupsi). Sementara termohon adalah Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Agenda sidang kedua berlangsung pukul 11.20 WITA dengan pemohon LSM Kapak (Komite Pemantau Transparansi Pembangunan dan Korupsi). Sementara termohon adalah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI)  Makassar.

Sidang diketuai Majelis Komisioner Andi Ilham dan anggota Asradi dan Abdul Kadir Patwa, Panitera Pengganti Rachmawati Halik dengan agenda Pembacaan Putusan Mediasi.

Sementara sidang terakhir digelar sekitar pukul 13.30 wita. Pemohon dalam sidang ini adalah LSM Kapak dengan termohon Kepolisian Resort Polres Gowa. Sidang diketuai Abdul Kadir Patwa dan anggota Aswar Hasan serta Andi Muhammad Ilham. Panitera Pengganti adalah Rachmawati Halik. Agenda sidang masih pada pembacaan putusan mediasi.

Komisioner KI, Abdul Kadir Patwa yang memimpin sidang ketiga dengan pemohon LSM Kapak dan termohon Polres Gowa menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan persidangan, kedua pihak, yakni termohon dan pemohon menyepakati untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak. Dan sebagai rangkaian akhir dari persidangan tersebut, dibacakanlah putusan mediasi.

“Pihak yang bersengketa sepakat untuk mediasi. Tentu dokumen atau permintaan pemohon akan dikabulkan atau diberikan para termohon dengan catatan sepanjang yang diminta bersifat umum dan bukan rahasia, ” ungkap Abdul Kadir.

Sementara itu, Kepala Sekretariat KI Provinsi Sulsel Badaruddin, yang juga bertindak sebagai Panitera Utama menjelaskan, rata-rata materi yang dipersoalkan pada tiga sidang yang digelar terkait permintaan sejumlah salinan dokumen pelelangan atau proyek.

Mulai dari dokumen berita acara hasil pelelangan, tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga tahapan penunjukan penyedia barang jasa pada paket pekerjaan termohon.

“Namun, sidang berakhir dengan mediasi. Tuntas persoalan antara pemohon dan termohon, ” pungkasnya. (rahma)



×


Tiga Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Dituntaskan Sehari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar