JENEPONTO, BKM — Masyarakat Kampung Belokallong, Kelurahan Balangtoa, Kec Binamu, pada Sabtu petang (14/7) sekitar pukul 18.30 Wita, dikejutkan dengan penangkapan Suardi Daeng Makka bin Sainong (45 tahun), warga Lingkungan Belokallong. Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Suardi yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tidak ditangkap sendirian. Tapi turut ditangkap Aditya bin Yusuf (26 tahun) yang juga berprofesi wiraswasta, alamat Kampung Tanetea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan kedua tersangka Narkoba diungkapkan Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, di ruang kerjanya, Senin (16/7). Lanjut Syahrul mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP di rumah tersangka Suardi, yakni dua saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu, satu buah toples plastik bening, satu buah botol kaca diduga alat isap (bong), dua buah pireks kaca, dan satu buah handphone Samsung lipat warna putih.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Ops Narkoba Polres Jeneponto, Aipda Suherman yang melakukan penggerebekan. Hasilnya n dan hasilnya mengamankan diduga dua orang pelaku dengan barang bukti diduga Shabu serta kedua pelaku sudah ada di dalam sel Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.
Tokoh masyarakat Kampung Belokallong yang mengaku bernama H Rajab, mengatakan, dirinya sudah lama curiga terhadap Suardi Daeng Makka. Karena setiap malam selalu ramai orang mendengar musik se kencang-kencangnya
”Saya sering tegur agar jangan mengganggu ketentraman tetangga. Namun begitu, kadang tidak dihiraukan karena efek dari Narkoba. Secara pribadi saya sedih melihat tetangga ditangkap karena menggunakan narkotiba jenis sabu. Lagi pula, itu merusak mata baik mata terutama mata pencaharian Selain harganya mahal juga dilarang oleh hukum,” sesal H Rajab. (krk/mir/c)
Dua Tersangka Pengguna Sabu Dibekuk
×

