LUWU, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menjelaskan bahwa, batas akhir pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon legislatif hingga Pukul 24.00 Wita malam ini.
Ketua KPU Luwu Abdul Thayyib Wahid menuturkan pihaknya masih menerima pendaftaran bacaleg dari berbagai partai politik.
“Malam ini kita terus menerima pendaftaran bacaleg dari partai politik, batasnya hingga Pukul 24.00 Wita malam ini,” kata Abdul Thayyib di ruangannya.
Menurut Thayyib sampai malam ini, baru Partai Perindo, PPP, PAN, Nasdem, Demokrat, Hanura, Geridra, PBB yang sudah dan sedang mendaftar.
Sementara partai Golkar, PDIP, Garuda, PKS, PKPI, PSI dan PKB akan menyusul melakukan pendaftaran bacaleg malam ini hingga pukul 24 .00 Wita sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Luwu.
“KPU Luwu sudah menerima informasi bahwa beberapa partai di pastikan akan mendaftar Bacalegnya malam ini,” tutur Thayyib.
Dia menambahkan saat mendaftarkan bacalegnya, partai politik harus melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon termasuk keterwakilan kuaota perempuan.
Dimana keterwakilan perempuan masuk di syarat calon dan berlaku mutlak. “Jika sampai batas pukul 24.00 Wita malam ini. Jika dalam satu dapil keterwakilan perempuan tidak mencukupi kuota maka partai politik yang di maksud terancam batal syarat pencalonan. Namun demikian, pihak partai sudah memasukan data melalui aplikasi ke KPU Luwu dan tinggal KPU mencocokan dengan data aplikasi Hard copy yang akan di serahkan Partai Politik,” tandas Thayyib.
Pantauan Berita Kota, hingga Pukul 21.42 Wita malam ini, sejumlah partai politik terlihat antri hendak mendaftarkan vacalegnya di Kantor KPU Luwu.
(irwan musa)

