SIDRAP, BKM — Anggota Komisi III DPRD Sidrap, Sudarmin Baba menegaskan izin yang diterbitkan Pemkab Sidrap terkait Gunung Alakuang sebaiknya ditinjau ulang.
Apalagi bila jangka waktu izin operasinya masih panjang, kerusakan pasti bakal makin meluas. “Kalau sudah merusak lingkungan, ya izinnya mesti ditinjau ulang,” tegasnya.
Menurut Sudirman, pihaknya menyayangkan bila Pemkab tidak segera bertindak. Izin perusahaan mestinya sudah dievaluasi. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan tidak melihat dampak buruknya.
“Kalau gunung habis, lingkungan rusak, masyarakat sekitar dirugikan. Apalagi bila benar gunung itu jadi pusat riset,” beber Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sidrap ini.
Sebelumnya, Pemilik CV Wander, H. Faisal Padu menyayangkan aktivitas tambang di Gunung Allakuang yang baru dipersoalkan. Kata dia, penambangan sudah dilakukan sejak lama. Dan memang jadi mata pencaharian warga sekitar.
“Kenapa baru disoal ? Kami juga punya izin. Dan semuanya lengkap. Jadi tak perlu lah dicerita yang macam-macam,” jelasnya.
H Faisal menuturkan laporan aktivitas tambang juga selalu ditembuskan ke dinas terkait. Termasuk kondisi lingkungan sekitar. Dia mengklaim sumber mata air juga tak terganggu. Seperti sumur tua Bungnge Citta tak pernah surut airnya.
“Masjid bersejarah Jerrae juga relatif jauh dari gunung. Bekas galian tambang nanti kan bisa direklamasi. Itu bisa jadi kawasan pemukiman baru. Jadi tak ada masalah sebenarnya,” klaimnya. (ady/D)
Dewan Minta Izin Alakuang Dievaluasi
×

