MAMUJU, BKM — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) merupakan penyampaian harta kekayaan yang dilakukan penyelenggara negara dengan basis elektronik.
Selain mempermudah para penyelenggara negara dalam menyampaikan harta kekayaan, ini juga meningkatkan kemampuan untuk bisa bersaing dalam perkembangan teknologi di zaman now. Demikian disampaikan Dian Widiarti, dalam pelatihan pengisian e-filling LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Mamuju, Selasa (17/7).
”Ada tiga poin penting dalam aplikasi e-LHKPN yang membedakan dengan pelaporan LHKPN dengan menggunakan blanko cetak. Yakni terkait waktu penyampaian, tata cara pendaftaran dan terkait dengan pengumuman,” terang Dian Widiarti selaku narasumber dari Direktorat PP-LHKPN KPK.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, selaku leading sektor kegiatan tersebut menyampaikan, pelatihan dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor LHKPN dalam penyampaian laporan melalui aplikasi e-LHKPN.
”Selain itu, melalui kegiatan ini tentunya kita berharap dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pejabat wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam pelaporan LHKPN,” sebut Muhammad Yani.
Yani menambahkan, e-LHKPN dapat diakses melalui alamat www.LHKPN.KPK.go.id. Karena berbasis aplikasi data yang diinput penyelenggara negara secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
Untuk diketahui, sebelum menggunakan e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual menggunakan blanko cetak. Acara tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju dan beberapa Aparatur Sipil Negara Pemkab Mamuju. (ala/mir/c)
e-LHKPN, Pelaporan Harta Kekayaan di Zaman Now
×

