PAREPARE, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perdana gugatan Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS). MK mulai bersidang 26 Juli-1 Agustus sementara gugatan FAS akan disidangkan 27 Juli mendatang.
“Kami sudah menerima konfirmasi dari MK, sidang gugatan FAS digelar 27 Juli,” ujar Tim Hukum FAS, Nurdiansyah saat dihubungi BKM, Selasa (24/7).
Dari laman resmi MK diketahui, sidang dengan register perkara 2/PHP.KOT/XVI/2018 itu dimulai pada pukul 08.30 WIB. Agendanya pemeriksaan pendahulan, yang ditangani tim panel 1. Dalam pemeriksaan pendahuluan akan didengarkan penjelasan permohonan pemohon, perbaikan permohonan jika dianggap perlu, serta pengesahan alat bukti.
Penjadwalan sidang gugatan FAS menyusul terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 2/3/PAN.MK/2018. Akta gugatan FAS tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan ditandatangani panitera Kasianur Sidauruk.
Ketua Tim Pemenangan FAS Yasser Latief (YL) menyebutkan, jadwal sidang dari MK sekaligus menepis hoax yang beredar mengenai ditolaknya gugatan FAS. Sejumlah oknum tidak bertanggungjawab juga intens menyebar info sesat mengenai perkembangan gugatan FAS di MK.
“Perjuangan belum usai. Kita terus bekerja, dan progres di MK mungkin membuat oknum-oknum tertentu gelisah sehingga mencoba mengaburkan fakta,” tegas Yasser.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, berturut-turut diagendakan pemeriksaan persidangan, Rapat Pendapat Hakim (RPH), sidang pleno putusan dismissal, pemeriksaan persidangan, RPH, hingga pengucapan putusan.
Sementara anggota KPU Parepare, Sudirman mengatakan tim kuasa KPU Parepare akan hadir sidang perdana Jumat (27/7) di MK. “Kami siap hadir sidang perdana,”terangnya. (smr/C)
27 Juli Sidang Perdana Gugatan FAS
×

