MAMUJU, BKM — Mengukur efektivitas keberadaan komite sekolah mendorong Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menggelar forum diskusi publik. Diskusi ini menghadirkan sejumlah ketua komite sekolah setingkat SMA, MA, dan SMK se Kabupaten Mamuju, Senin (23/7).
Pembentukan komite sekolah berfungsi dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Juga, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pada satuan pendidikan.
Meski demikian, dari kacamata Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, melihat faktanya bahwa peran komite belum berjalan maksimal. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, hasil investigasi Ombudsman terungkap bahwa hampir 95 persen komite sekolah di Sulbar belum maksimal.
Ombudsman RI Perwakilan Sulbar akan mendorong efektivitas komite sekolah agar berjalan maksimal sesuai aturan. Utamanya dalam hal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud.
”Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,” jelas Lukman Umar.
Fungsi ini yang harus dipahami setiap sekolah, agar terhindar dari tindakan maladministrasi berupa pungutan liar. Sehingga Ombudsman mengimbau semua sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan mengevaluasi komite yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Kegiatan kajian sistemik review Ombudsman RI Sulbar tentang komite sekolah oleh Ombudsman akan dilaksanakan di enam kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mendorong efektifitas peran dan fungsi komite sekolah. (ala/mir/c)
Ombudsman Dorong Efektivitas Komite Sekolah
×

