GOWA, BKM — Lebong binti Baso, perempuan juru parkir yang tersangkut kasus OTT di kawasan car free day Sungguminasa, Selasa (24/7), resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa setelah diserahkan pihak penyidik Polres Gowa, Aipda Muhammad Akbar ke pihak JPU Kejari Gowa, Herlina pada pukul 10.00 Wita.
Penyerahan tersangka Lebong ini disertai barang bukti dan kemudian menjadi tahanan Kejari untuk menjalani proses persidangan. Menurut JPU, Herlina, tersangka Lebong akan segera dikirim ke Rutan Klas 1 Makassar sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan mengatakan, sejak Senin kemarin pihaknya memang sudah menjadualkan pelimpahan tersangka Lebong ke kejaksaan disebabkan berkasnya sudah lengkap (P21).
Dikatakan Shinto, adalah keberhasilan penyidik Polres Gowa dalam mengungkap dan memenuhi segala unsur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atas kasus OTT tersebut.
”Saya sangat mengapresiasi sekaligus dapat menjawab berbagai tudingan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas orasi maupun pemberitaan yang ada di media massa beberapa waktu lalu. Oleh sekelompok pengunjukrasa mengatas namakan pedagang area CFD, kami kepolisian dituding miring. Pengunjukrasa menuntut pelaku dibebaskan karena katanya terkesan kasus tersebut sangat dipaksakan. Karena itu, dengan dilimpahkannya berkas Lebong ini telah menjawab tudingan itu sendiri. Inilah bentuk keprofesionalan para penyidik dalam menangani kasus ini,” tandas Kapolres Shinto. (sar/mir)
Lebong Resmi Jadi Tahanan Kejari Gowa
×

