TAKALAR, BKM — Celebes Law And Transparancy (CLAT) mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera menuntaskan dan menindaklanjuti, penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Takalar tahun anggaran 2016-2017.
Dimana dalam kasus tersebut ada dua orang legislator yang diduga kuat, ikut terlibat dan telah dilaporkan ke Kejari Takalar beberapa waktu lalu.
“Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Takalar tahun anggaran 2016-2017,” kata Ketua CLAT Irvan Sabang, Sabtu (20/7/2018).
Kedua legislator kata Irvan tersebut adalah berinisial MT dan HA, kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejari Takalar dan sampai saat ini belum adanya kejelasan.
“Kami selaku lembaga yang bergerak dibidang pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sangat menyayangkan hal yang demikian,” tandasnya.
Sebab menurut dia sampai pada saat ini pihak Kejari Takalar belum juga bisa menyelesaikan kasus SPPD fiktif tersebut.
Olehnya itu, pihak CLAT secara tegas menuntut kepada pihak Kejari Takalar, untuk segera mentuntaskan kasus SPPD fiktif tersebut, karena diduga telah merugikan negara. (mat)

