ENREKANG, BKM — Kasus penodongan pistol yang dilakukan oknum anggota Brimob Pabaengbaeng Makassar, Brigpol Her kepada warga Maroangin Narwan bulan Juni 2018 lalu kembali disidik Polres Enrekang, Jumat (27/7).
Pada pemeriksaan Jumat kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi atas kasus ini. Kedua saksi diperiksa ini melihat langsung kejadian penodongan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Saat ditemui BKM sebelum diperiksapenyidik Ramang dan Suardi membenarkan adanya peristiwa penodongan pistol bagi warga. Kejadianya pada 17 Juni 2018 pukul 16.00 Wita di Maroangin.
“Saya lihat langsung penodongan pistol kepada Narwan (korban) oleh pelaku,”ujar kedua saksi sebelum dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Enrekang.
Ditempat yang sama, anggota YLBH Ikra, Advokat Nurdin salut kepada penyidik yang telah serius menangani kasus ini walaupun itu oknum polisi.
“Kita lapor atas perbuatan pelaku yang menyalahi ketentuan di internal Polri. Mengenai pidananya tetap kita lanjutkan demi penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, itulah kami salut kepada penyidik Polresta Enrekang atas keseriusanya memproses kasus ini,”tuturnya.
Harapan kami sebagai pendamping hukum klien kami agar pihak penyidik tetap profesional menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, walaupun adanya oknum melanggar hukum tetap diproses hukum sesuai perbuatanya.
Penyidik Polres Enrekang, Amri yang menangani kasus ini telah memeriksa dua saksi atas peristiwa penodongan Pistol kepada korban.
(her/C)
Penyidik Periksa Dua Saksi
×

