BARRU, BKM– Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak dan laporan realisasi penerimaan, diketahui terdapat kelebihan pembayaran insentif BPHTB dan PPJ sebesar Rp 131.100. 000. Temuan ini sempat dibeberkan dua Fraksi melalui pembacaan pandangan umum fraksi Partai Demokrat dan Gerindra pada sidang Paripurna pembahasan ranperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 di ruang rapat DPRD Barru, Senin (23/7).
Dalam temuan BPK itu, Insentif PPJ dan BPHTB dibayarkan secara bersamaan dalam dua kali pencairan yaitu bulan Juni untuk triwulan pertama dan dua sebesar Rp 115.000.000 dan Desember untuk triwulan ke tiga dan ke empat sebesar Rp 377.200.000. Terhadap realisasi pembayaran insentif tersebut. Tim BPK melakukan perhitungan ulang dan menemukan adanya selisih sebesar Rp 131.100.000
Dari temuan ini BPK merekomendasikan dua hal kepada Bupati Barru agar memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada Kepala Bapenda yang belum optimal dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya. Begitu pula kepada pejabat Pengelola Keuangan Bapenda yang belum optimal dalam melakukan verifikasi atas dokumen pembayaran yang diajukan Bendahara.
Tim BPK juga merekomendasi Bupati, agar Bendahara Pengeluaran Bapenda yang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pembayaran insentif pajak. Rekomendasi BPK tidak disini saja. Staf Seksi Pelaporan yang bertugas melakukan perhitungan insentif dalam melakukan perhitungan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi kedua dari BPK ke Bupati, menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menarik kelebihan pembayaran insentif BPHTB dan PPJ sebesar Rp 131.100. 000 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Andi Muhammad yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (27/7) membenarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) kelebihan pembayaran insentif BPHTB dan PPJ.
” Sebenarnya ada perbedaan persepsi sehubungan dengan aturan antara Pihak BPK dengan kami di Bapenda. Tetapi karena temuan ini sudah merupakan bentuk laporan hasil pemeriksaan ( LHP). Maka tidak ada jalan kecuali harus melakukan pengembalian berdasarkan besaran dari hasil temuan itu, ” kata Muhammad.
Saat dimintai keterangan. Apakah sudah ada langkah pengembalian yang dilakukan pihak Bapenda. Mantan Kadis DPKD ini menyatakan, sudah ada yang dikembalikan.
“Hanya saja saya belum mengetahui berapa nilainya. Tetapi sehubungan dengan masalah tersebut. Semua hasil temuan bisa diketahui perkembangannya melalui Tim Tindak Lanjut yang dipimpin Kepala Inspektorat, ” kelitnya. (udi)

