GOWA, BKM — Satu lagi kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Gowa. Saat merilis kasus temuan Satnarkoba Polres Gowa ini, Senin (30/7/2018) siang di halaman mako, Kapolres AKBP Shinto Silitonga menjelaskan jika tersangka bernama RD (35), buruh harian lepas yang beralamat di Jl Baji Dakka, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
RD ditangkap pada Selasa (24/7/2018) petang saat operasi Cipkon Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
RD ditangkap karena ditemukan membawa 8 sachet sabu sebanyak 7,60 gram. Dan rupanya, RD tak hanya sebagai pemakai aktif tapi juga sebagai pengedar dan sudah dijalaninya satu tahun. Menurut RD, barang itu dibelinya dari seseorang lelaki bernama HRD alias MM.
“Kami akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku bandar tertinggi dibalik pengedaran yang dilakukan pelaku RD,” jelas Shinto.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (saribulan)

