GOWA, BKM — Satu lagi kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Gowa. Saat merilis kasus temuan Satnarkoba Polres Gowa ini, Senin siang (30/7) di halaman Mako, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, tersangka berinisial RD (35), buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Baji Dakka, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
RD ditangkap pada Selasa petang (24/7) saat operasi Cipkon Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Jalan Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
RD ditangkap karena ditemukan membawa 8 saset sabu sebanyak 7,60 gram. Rupanya, RD tak hanya sebagai pemakai aktif tapi juga sebagai pengedar. Dan itu sudah dijalani selama satu tahun.
Menurut RD, barang itu dibeli dari seseorang lelaki bernama HRD alias MM. ”Kami akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku bandar tertinggi dibalik pengedaran yang dilakukan pelaku RD,” jelas Shinto.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (sar/mir)
Buruh Kasar Terancam Hukuman 20 Tahun
×

