MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang kembali digelar, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/8/2018).
Agenda sidang kali ini ialah sidang pembuktian dari pemohon dan termohon.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pemohon meragukan keabsahan bukti-bukti dokumen dari penasihat hukum Jen Tang.
Jaksa meragukan kuasa hukum yang diberikan kuasa kepada penasihat hukumnya, lantaran Jen Tang hingga kini masih berstatus buron jaksa penyidik Kejati Sulsel.
“Pembuktian keabsahan kuasa yang didapatkan penasihat hukum dari termohon PK yakni Jen Tang. Karena tidak memenuhi syarat sahnya, tidak halal ini surat kuasanya sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,” kata salah satu JPU selaku pemohon, Andi Fajar.
Andi Fajar mengatakan, jika memang penasihat hukum mendapat kuasa dari direktur PT Jujur Jaya Sakti (Jen Tang) ini, maka sudah barang tentu ia tahu keberadaan Jen Tang.
Untuk itu ia tidak mengakui bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum Jen Tang sah di persidangan PK ini. Fajar pun yakin, PK ini bisa membuat Jen Tang kembali menjadi tersangka pemalsuan surat.
“Kuasa hukum yang diterima penasihat hukumnya ini harus batal demi hukum,” ujar Andi Fajar.
Sebelum Jaksa dari Kejati Sulsel mengajukan PK kepada Soedirjo Aliman alias Jen Tang dalam kasus pemalsuan surat tanah atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Aspidum Kejati Sulsel, R Narendra Jatna usai penundaan sidang mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan PK kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik pada dokumen berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar atas putusan kasasi MA yang bernomor 1637K/Pds/2015 tanggal 28 Januari 2016.
Saat itu, MA menolak kasasi jaksa penuntut umum dan membebaskan Jen Tang.
Namun Narendra mengatakan, putusan kasasi tersebut walau berkekuatan hukum tetap tetapi isi kasasi yang dikeluarkan hakim MA pada saat itu memiliki pertimbangan bahwa perkara Jen Tang terbukti.
Namun perkara tersebut tidak diikuti dengan pemidanaan. Atas hal itulah, melihat vide pasal 263 (3) KUHAP, jaksa mengajukan PK.
“PK ini diajukan setelah adanya putusan kasasi. Dengan dasar pasal 263 ayat 3 kita ajukan PK. Meski bebas, tetapi pertimbangan hakim perbuatannya terbukti namun tudak disertai pidana,” kata Narendra.
Saat ini, Soedirjo Aliman alias Jen Tang memang menjadi buronan penyidik Kejati Sulsel. Ia menjadi tersangka atas kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, pada Rabu 1 November 2017 lalu.
Jen Tang disangka sebagai otak atas penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta.
Jen Tang diduga turut terlibat bersama terdakwa lain, yakni Asisten 1 Pemkot Makassar, serta karyawan Jen Tang, Rusdin dan Jayanti. (mat)

