SIDRAP, BKM — Seorang pegawai honorer Pemkab Sidrap Tri Kurniawan (25) beserta empat rekannya terciduk tim Satnarkoba Polres Sidrap saat sedang pesta sabu-sabu bersama empat rekannya yang merupakan karyawan swasta.
Kelima tersangka diringkus di Jalan KUD Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Jumat dini hari.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, mereka sedang diperiksa di Mapolres,” ujar Indra, Jumat (2/8).
Empat tersangka lainnya yakni Aswar (23), Alfian Saputra (23), Hendra (19) dan Darmawansya (27) kini diperiksa intensif.Polisi juga menyita satu set bong alat hisap lengkap dengan pipa kaca pireks, tiga sachet bekas pakai, dua buah korek gas, satu buah sendok takar terbuat dari pipet plastik.
Dua pipa kaca pireks, empat unit ponsel berbagai merk, dan tiga unit laptop berbagai merk.
“Dari lima tersangka satu diantaranya honrer Pemkab,” jelas Kasat. Kasat menambahkan kelimanya dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
”Para tersengka sudah di tes urine dan sisa menunggu hasilnya dari Polda,” jelasnya.
(ady/C)

