pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DIGIRING — Tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu GL digiring ke Mapolres Bulukumba DPO Narkoba Dicokok

BULUKUMBA, BKM — Tim Sat Res Narkoba Polres Bulukumba meringkus GL (36) DPO (Daftar Pencarian Orang) penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Sentral Bulukumba, Minggu, (5/8).
GL ditetapkan masuk kedalam DPO dari Polres Bulukumba sejak 22 Maret 2017 lalu. Setelah beberapa hari sebelumnya, polisi menangkap RS dengan kasus yang sama dan mengungkap jika barang bukti narkoba senilai Rp. 400.000 yang ada padanya pada saat itu merupakan hasil pembelian dari GL.
Penangkapan dipimpin Kaur Mintu Satres Narkoba, Polres Bulukumba, Aiptu Suriadi BS dan Kanit Sidik Sat Res Narkoba Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri di Pasar Sentral Bulukumba Minggu siang.
GL mengakui narkoba yang ditemukan dari RS adalah miliknya yang diperoleh dari MK asal Kecamatan Bulukumpa yang dibeli dengan harga Rp. 350.000, namun setelah ditelurusi MK sudah tidak berada dirumahnya.
“GL merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dia sudah DPO, dan setelah diperiksa dia mengakui jika BB dari terduga sebelumnya merupakan miliknya, selanjutnya kita tahan di Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bulukumba, AKBP M. Anggi Naulifar Siregar. (min)



×


DIGIRING — Tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu GL digiring ke Mapolres Bulukumba DPO Narkoba Dicokok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar