MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terancam menggugurkan 11 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yang akan bertarung di daeah pemilihan (Dapil) XI Sulsel meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Palopo.
Saat ini KPU Sulsel memberikan cacatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi daftar Bacaleg Nasdem Sulsel itu. Ancaman digugurkannya semua Bacaleg Nasdem di Dapil XI Sulsel disebabkan shifter atau susunan bacaleg perempuan Nasdem atas nama Musda Mulia tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU). “Iya benar, ada satu dapil yaitu di Dapil XI yang dinyatakan TMS karena ada satu perempuan yang tidak memenuhi syarat. Itulah yang menyebabkan tidak memenuhi syarat shifternya sehingga, di dapil itu digugurkan,”ujar Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, Kamis (9/8).
Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir menambahkan bahwa ketentuan shifter dan kuota perempuan memang sangat tegas dalam PKPU. “Memang ketentuan 30 persen kuota perempuan dan shifter harus dipenuhi partai politik. Memang ini tegas. Kuota 30 persen tidak memenuhi itu akibatnya gugur satu dapil,”ujar komisioner KPU Sulsel dua periode ini Kamis kemarin.
Faisal Amir menjelaskan bahwa shifter yang dimaksud yakni susuran nomor urut perempuan tidak boleh berada pada nomor urut bawah. “Misalnya dari nomor satu sampai tiga harus ada perempuan. Ini yang Nasdem, perempuan atas nama Musda Mulia berada di nomor 6,”jelas Faisal Amir.
11 Bacaleg Nasdem di Dapil XI Sulsel TMS
×

