MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, hingga saat ini belum memenuhi petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD, Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016.
Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan tujuh orang tersangka. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD, Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Tidak hanya anggota DPRD, ada tiga diantaranya sebagai penyelenggara atau EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bila pihak jaksa peneliti. Telah dua kali menolak serta mengembalikan berkas kasus tersebut.
“Berkas penyidikan kasus ini sudah dua kali, kita kembalikan ke Polda,” tukas Salahuddin, Rabu (15/8/2018).
Berkas yang dikembalikan tersebut kata Salahuddin, disertai dengan beberapa petunjuk dari jaksa. Untuk dipenuhi dan dilengkapi oleh penyidik Polda Sulsel.
“Sampai sekarang berkas itu masih ada di penyidik dan belum ada petunjuk yang dipenuhi oleh penyidik,” tandasnya.
Salahuddin menuturkan bila dalam berkas tersebut, penyidik belum bisa menunjukkan. Perbuatan tersangka, dalam kasus itu belum tergambar dalam berkas, terkait unsur melawan hukumnya.
Bahkan masih ada juga petunjuk sebelumnya yang belum di lengkapi dan dipenuhi oleh penyidik
“Petunjuk itu sangat diperlukan jaksa, untuk menyusun rencana dakwaan,” bebernya.
Guna kepentingan jaksa di tahap serta proses penuntutan, dalam kasus tersebut.
Diketahui kegiatan Bimtek itu tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU, tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri, penyelanggara tidak penuhi syarat, dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Ada 49 kegiatan Bimtek yang dilaporkan di tujuh kota seperti, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok, dan dibiayai oleh negara sejumlah Rp3,6 miliar.
Untuk kerugian negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak Rp855 juta, dan masih dalam proses perhitungan terhadap 37 kegiatan lainnya. (mat)

