BARRU, BKM — Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas II B Barru memberikan remisi kepada 162 narapidana penghuni Rutan Barru. Ke 162 napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan yakni 13 penghuni diberikan remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 sedangkan non PP 99 tahun 2012 sebanyak 149 orang.
Bupati Barru Suardi Saleh beserta istri didampingi Kepala Rutan Kelas II B Barru Jayadikusuma hadir beserta unsur Muspida.
Kepala Rutan Kelas II B Barru, Jayadikusuma menyatakan jumlah penghuni Rutan Kelas II B Barru sebanyak 222 orang dengan status sebagai nara pidana (Napi) berjumlah 191 orang dan tahanan 31 orang.
Penerima remisi umum 162 orang dengan rincian remisi umum 1 untuk PP 99 tahun 2012 sebanyak 13 orang dan untuk Non PP 99 tahun 2012 sejumlah 149 orang. Dari total penerima remisi yakni 1 penghuni menerima remisi 6 bulan, 3 napi terima remisi 5 bulan, 11 dapat remisi 4 bulan, 40 diberikan remisi 3 bulan, 42 berhak atas 2 bulan remisi dan 65 penghuni rutan terima 1 bulan remisi.Kepala Rutan berharapagar remisi ini bisa menjadi motivasi untuk selalu berkelakuan baik dan menaati aturan selama dalam pembinaan.
Menurut Jayadikusuma jika kapasitas Rutan Kelas II B Barru hanya 112 orang. Tetapi sekarang terjadi Over kapasitas sekitar 110 orang karena saat ini ada 222 yang menghuni di Rutan tersebut.
“Diantara napi dan tahanan di Rutan Kelas II B Barru ada juga titipan dari Rutan daerah lain. Over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas II B Barru masih dinilai kecil dibandingkan Rutan di daerah lain, ” jelasnya. (udi/C)
162 Napi Dapat Remisi
×

