pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tepis Tudingan Terdakwa, Jaksa Sebut Tuntutan Sesuai Fakta

MAKASSAR, BKM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait tudingan terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBD Sulawesi Barat, tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.

Keempat terdakwa yang merupakan mantan pimpin DPRD Sulbar, mereka adalah mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara serta ketiga mantan wakil ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Dimana para terdakwa dalam keterangannya di beberapa pemberitaan di media yang menyebutkan jika tuntutan 7 tahun penjara oleh JPU dinilai tidak mendasar dan hanya menjadikan terdakwa sebagai target.

Dimana dalam amar tuntutan JPU serta berdasarkan bukti bukti dan fakta dipersidangan. Keempat terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf i undang undang, tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal selama 4 tahun.

Atas dasar itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa keberatan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mestinya disampaikan dalam persidangan, bukan justru di luar persidangan.

“Harusnya pernyataan seperti itu disampaikan dalam persidangan, untuk kepentingan pembelaan terdakwa,” tegas Salahuddin, dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).

Selain itu, Salahuddin menjelaskan bahwa tuntutun yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta persidangan. JPU menilai bahwa dakwaan yang terbukti adalah pasal 12 huruf i Nomor 30 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2010.

“Pasal tersebut tidak bicara soal kerugian negara, melainkan perbuatan terdakwa selaku anggota DPRD,” ungkapnya.

Menurut Salahuddin, bila merujuk pada pasal tersebut, unsur pasalnya tidak berbicara tentang kerugian negara, melainkan perbuatan terdakwa selaku anggota DPRD yang seharusnya melaksanankan, pengawasan pengelolaan anggaran pada pemerintah daerah.

Tapi faktanya terdakwa justru, malah terlibat dalam urusan proyek pemerintah daerah. Melalui orang-orang suruhannnya untuk meminta paket-paket pekerjaan pesanan, agar pekerjaan tersebut dimasukkan dalan RAPBD.

“Paket pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Salahuddin juga menghimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukumyang sedang berjalan serta memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk mempertimbangkan secara obyektif seluruh fakta dan ketentuan hukum. (mat)



×


Tepis Tudingan Terdakwa, Jaksa Sebut Tuntutan Sesuai Fakta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar