LUWU, BKM — Anggota DPRD Luwu, Baso SH memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu saat membacakan hasil pembahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Luwu tahun 2017 pada rapat paripurna di DPRD Luwu, Kamis (23/8).
Baso mempertanyakan program menuju Luwu yang mandiri. Menurutnya, indikator Luwu mandiri belum terlihat secara maksimal. Utamanya dari sektor pendapat daerah. “Misalnya Pengembangan kawasan Kecamatan Latimojong masih terkesan belum maksimal padahal jika dimaksimalkan potensi wisata Latimojong dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu item lainnya pembangunan belum merata, termasuk pengawasan kawasan hutan belum optimal,” papar anggota DPRD Luwu ini dari Partai Gerindra ini.
Baso pula mengkritisi soal lemahnya realisasi capaian target PAD dari SKPD. Dimana, kata Baso, target pemasukan PAD masih sangat rendah capaiannya. “Khusus kepada Kadis
PUPR agar segera menyetor dana sebesar Rp 516 juta atas denda keterlambatan pekerjaan dari rekanan diperintahkan segera memasukan pembayaran keterlamabatan denda ke kas daerah, “ujar Baso.
Usai membacakan laporannya, Baso lalu menyerahkannya ke pimpinan sidang pada rapat paripurna. Kemarin, DPRD Luwu menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni LKPj bupati tahun 2017 dan penetapan APBD Perubahan 2018.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu, Andi Muharir didampingi Wakil Ketua I, Arifin Wajuanna dan Wakil Ketua II Ikhsan Sunusi.
Setelah mendengar laporan LKPj 2017 yang dibacakan anggota DPRD Luwu, Baso SH, Ketua DPRD Luwu, Andi Muharir menetapkan Ranperda APBD -P 2018 menjadi Perda APBD -P 2018.
“Kepada anggota DPRD Luwu apakah setuju Ranperda APBD-P dapat disahkan menjadi Perda APBD-P 2018,” ujar Andi Muharir di hadapan 14 anggota DPRD Luwu yang hadir saat rapat paripurna LKPJ 2017 dan Ranperda APBD-P 2018.
Pertanyaan yang dilontarkan Ketua DPRD Luwu Andi Muharir mendapat jawaban setuju dari anggota DPRD Luwu. Andi Muharir lalu mengetuk palu.
Hasil rapat Paripurna LKPj 2017 Bupati Luwu Andi Mudzakkar dan Pengesahan Ranperda APBD-P 2018 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang dibacakan Sekwan DPRD Luwu, Ahyar. Ia menyebutkan LKPj 2017 dan Ranperda APBD -P 2018 telah disahkan dan tertuang dalam SK Bersama Bupati Luwu dan DPRD Luwu Nomor 18/DPRD/VIII/2018 dan Nomor 36.360/VIII/20 18 tentang pengesahan APBD-P 2018 dari Ranperda disahkan menjadi Perda. (wan/b)
Saat Paripurna, Anggota DPRD Luwu Beri Catatan ke Pemkab
×

