GOWA, BKM — Sebanyak 12 orang pelaku judi sabung ayam yang diciduk Tim Anti Bandit di Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini mendekam dalam sel Mapolres Gowa, Minggu (26/8/2018).
Mereka kini mendekam dalam sel dan menjalani pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polres Gowa.
Ke 12 pelaku ‘pabatte jangang’ (penyabung ayam) ini yakni Dg Ngerang (55) warga Desa Bone Bajeng, Wahyudi (13) asal Desa Panakkukang Pallangga, Arsyad (38) asal Desa Biringala Barombong, Wahyudin Azis (29) asal Desa Moncobalang Barombong, Abd Razak (47) Desa Tamasaju Galut Takalar.
Abdullah (22) Desa Tamasaju Galut Takalar, Rahman Dg Bali (28) asal Desa Moncobalang Barombong, Sapri (15) asal Soreang Galut Takalar.
Idul Gimsar (21) Desa Bontoramba Pallangga. Riswanto (23) Desa Tamasaju Galut Takalar. Mustakim (30) Desa Paraikatte Bajeng, Hasanuddin Dg Liwang (48) warga Desa Moncobalang Barombong.
Dikatakan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus judi sabung ayam ini, Senin (27/8/2018) sore mengatakan berdasarkan LP No A : 143 SPKT Polres Gowa tanggal 26 Agustus 2018 tentang Judi, aksi para penyabung ini melakukan aksinya dengan mendatangi TKP lalu mengadu ayam sambil memasang uang taruhan.
“Para pelaku sudah berada dalam penanganan kami juga barang bukti yang kami sita di TKP berupa tiga ekor ayam jantan, satu buah gelanggang sabung ayam, satu buah ember, satu lembar karpet (alas pada saat ayam diadu), enam buah dompet, sembilan unit HP, 10 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1.850.000,” kata Kapolres.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Anti Bandit mengetahui tempat perjudian sabung ayam ini dilakukan.
“Jadi saat personil mengetahui posisi TKP dan melakukan pengintaian beberapa jam akhirnya pada pukul 15.30 Wita aksi penangkapan dilakukan. Para pelaku diancam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta,” tandasnya. (saribulan)

