SIDRAP, BKM — Aktifitas tambang galian C di sungai Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap akhirnya dihentikan.
Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap, Hj Aryani, Camat Pitu Riase, Abbas Aras, Kades Bila Riase, Sirajuddin, Kepala Desa Botto, Dirman mendatangi lokasi dan meminta aktivitas tambang dihentikan karena tak mengantongi izin (ilegal)
Usai menutup lokasi tambang, Kadis mempertemukan warga sekitar tambang dengan ara penambang serta unsur terkait seperti anggota DPRD Sidrap, Sholihin, Sekretaris Aptasi, Agus, dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muh Al Amin,di Aula Kantor Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu, (29/8).
Hasil pertemuan memutuskan aktivitas tambang dihentikan sementara. Diperbolehkan beraktivitas kembali setelah mengantongi izin dari instasi terkait.
Sejumlah warga mengaku gegara tambang selain merusak lingkungan juga merusak sejumlah fasilitas umum lainnya. Turut hadir Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso.
Meski sempat terjadi ketegangan antara para penambang dan warga namun masalah situasi bisa diredam setelah Kadis dan Wakapolres menengahi kedua belah pihak.
Bagi penambang yang memiliki izin produksi melakukan penambangan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pemkab akan menurunan tim investigasi terdiri kepolisian, lingkungan hidup, pemerintah kecamatan, dan Pemdes.
Aryani mengaku, dari data yang ada, ada 18 penambang pasir galian C di Bila Riase. Ada 14 diantaranya belum mengantongin surat izin produksi pertambangan.
“Dari 18 penambang itu, hanya 4 yang kami peroleh data-datanya yang sudah mengantongin izin,”
Menurutnya, yang ada izinnya itu tinggal mau dilihat aktifitas mereka dimana menambang apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso meminta semua pihak menahan diri dan tidak main hakim sendiri. (ady/C)

