Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Bisa Panggil Paksa H Haruna

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bisa memanggil paksa ketua Yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT), H Haruna dengan bantuan aparat kepolisian. Upaya ini dilakukan jika Haruna tidak menghadiri panggilan dewan sebanyak tiga kali.”Sesuai kewenangan dewan yang tertuang dalam UU MD3, maka dewan bisa memanggil paksa H Haruna dengan meminta bantuan aparat kepolisian,”ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, HA Kadir Halid dihadapan ratusan mahasiswa UIT yang kembali menggelar aksi di gedung DPRD Sulsel, Jumat (31/8).
Kadir menambahkan, pihaknya sudah menjanjikan pada mahasiswa dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu akan memanggil H Hanura, namun kenyataannya H Hanura tak memenuhi panggilan. Kemudian, Ketua DPRD Sulsel HM Roem kembali melayangkan surat panggilan namun tetap diindahkan.”Kamis mendatang saya ke kampus UIT. Apakah ada H Hanura atau tidak, maka saya tetap akan kesana,” janji Legislator Partai Golkar Sulsel ini.
Dijelaskannya bilamana Pada Kamis mendatang H Haruna juga tak hadir, maka dewan kembali akan melayangkan surat panggilan kedua.”Kalau H Haruna tak hadir pada panggilan kedua, maka kita akan layangkan surat panggilan ketika. kalaupun nanti H Haruna tak datang, maka dewan berhak memanggil paksa atas bantuan aparat kepolisian,” ujar Kadir.
Diketahui, mahasiswa UIT mendatangi dewan untuk membacakan tuntutan terkait masalah ketidakjelasan status kampus UIT.(rif)

Exit mobile version