PAREPARE, BKM — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parepare, Andi Sinangka akhirnya dijebloskan ke Lapas Parepare, Kamis (30/8).
Andi Sinangka ditahan setelah statusnya menjadi terpidana terkait kasus korupsi pengadaan mobil Dalmas Satpol PP Parepare tahun 2010 lalu dan telah inkrah pada tahun 2013 oleh Mahkamah Agung (MA).
Hingga pagi tadi, terpidana masih menjabat sebagai Kabag Aset yang mengetahui masalah pengadaan mobil operasional Satpol-PP. Saat itu, pengadaanya dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2009 senilai Rp 300 juta yang tidak sesuai regulasi.
Terpidana hanya bisa pasrah setelah tim Kejari melakukan eksekusi terhadap dirinya dan tanpa perlawanan apapun dari terpidana maupun keluarganya.
Andi Sinangka dijemput paksa di Kantor Dinas PUPR Kota Parepare, oleh Kasi Intel Kejari Parepare Amiruddin, Kasi pidsus Faizah, Kasi BB Hendra, Kasubag Bin Irwan dan sejumlah jaksa lainnya.
Kajari Parepare, Andi Dharmawangsa mengatakan kasus yang menjerat terpidana sewaktu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Aset Setdako Parepare tahun 2010 silam.
“Eksekusi baru dilakukan setelah putusan MA no 1223K/Pidsus/2013, baru diterima per 13 Agustus 2018. Pasca dilakukan koordinasi berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya. (smr/C)

