GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten Gowa kini resmi memiliki payung hukum untuk melakukan tera/tera ulang dan Perda Rencana Pembangunan Industri. Perda tersebut pun telah disahkan oleh DPRD Gowa dan kini resmi diserahkan oleh Ketua DPRD, Ansar Zaenal Bate melalui rapat paripurna DPRD, Senin (3/9/2018) siang.
Dokumen Perda Retribusi Tera/Tera Ulang dan dokumen Perda Pembangunan Industri itu diterima Pemkab Gowa diwakili Sekretaris Kabupaten, Muchlis disaksikan para anggota dewan dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Pada paripurna itu Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Tera/Tera Ulang, Jabbar Itung, mengatakan penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahap, bahkan Pansus melakukan kunjungan kerja ke Depok untuk mempelajari dan mendapatkan referensi untuk hal tersebut.
“Kami bersama tim pansus ini akhirnya menyetujuinya menjadi aturan daerah setelah beberapa kali melakukan pembelajaran tentang tera/tera ulang di beberapa daerah, salah satunya kunker di Kota Depok, dan Alhamdulillah rancangan itu kini telah kami tetapkan sebagai Perda,” kata legislator Hanura ini.
Namun meskipun telah disetujui menjadi aturan daerah, Jabbar Itung tetap menitipkan pesan kepada stakeholder agar selalu memperketat pengawasan terkait tera/tera ulang, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari.
” Perketat pengawasan terkait tera/tera ulang sehingga tidak menyebabkan adanya kerugian, dan dimohon buatkan Perbup mengenai pengawasan tera/tera ulang ini sehingga lebih kuat lagi,” katanya.
Sementara Ketua Pansus Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Gowa, Asriadi Arasy juga menyampaikan persetujuan pansus untuk menjadikan ranperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Mewakili Bupati Gowa di paripurna dewan ini, Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi pemerintah kabupaten kepada jajaran DPRD Gowa termasuk kepada pansus kedua ranperda tersebut. Menurutnya retribusi tera/tera ulang ini dilakukan untuk mewujudkan tertib alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang disertai dengan adanya landasan hukum sehingga ada perlindungan bagi konsumen.
“Kita sangat butuh ini supaya kecurangan tidak terjadi terhadap konsumen dan kalaupun ada kecurangan terjadi maka ada landasan hukum yang menanganinya,” kata sekkab.
Dikatakan Muchlis dengan adanya Perda tera ulang ini akan mewujudkan pelaku usaha yang lebih terpercaya dan profesional serta akan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang secara mandiri.
” Retribusi ini akan menghadirkan pelayanan dan kondisi persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Gowa, dan yang perlu kita ketahui salah satu pendapatan daerah yang sangat signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah dari retribusi,” tandas Muchlis.
Menyoal Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri yang juga telah disahkan diakui sekkab membuat Pemkab begitu berbahagia. Pasalnya apa yang menjadi masterplan akan segera diwujudkan.
“Kabar yang sangat bahagia bagi kita semua, karena apa yang kita sodorkan pada Mei lalu telah disahkan hari ini, dan ini menjadi alat kelengkapan untuk bisa mengembangkan industri kita ke depan. Kita telah memiliki payung hukum dan dokumen rencana pembangunan industri ini yang menjadi masterplannya. Jenis-jenis industri dan pemusatannya itu yang menjadi dasarnya untuk kita kembangkan,” tambah sekkab.
Mengenai Kawasan industri, Muchlis membeberkan akan dilakukan di Pattalassang namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di beberapa titik. “Sesuai dengan masterplan kita, kawasannya ada di Pattallassang, tapi sesuai adanya beberapa jenis usaha industri sehingga tidak hanya memihak pada satu titik saja,” tambah dia.
Pada kesempatan itu juga, DPRD Gowa turut menyerahkan dua buah ranperda inisiatif anggota DPRD sendiri yaitu Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. (saribulan)

