SIDRAP, BKM — Tambang pasir liar galing C di Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap diduga masih terus beraktivitas. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel menemukan fakta baru tentang hal ini.
Sebelumnya sudah ada surat kesepakatan yang ditandatangani disaksikan sejumlah instansi terkait termasuk pihak dari kepolisian.
Anggota tim investigasi WALHI Sulsel Abd Kadir memastikan aktivitas tambang di Desa Bila Riase masih beroperasi meski tanpa izin.
“Saat dihadapan masyarakat, Wakapolres tegas mengatakan akan menghentikan seluruh tambang di sungai Bila. Nah sekarang, tambang tersebut masih beroperasi. Itu artinya ucapan Wakapolres tidak ada nilainya di mata penambang,” jelasnya Sabtu, (1/8).
Kadir menambahkan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, salah satu pemilik tambang pasir yang telah merusak sungai bila merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap.
“Coba dipikirkan, hampir selama lima tahun lebih, salah satu anggota DPRD Sidrap melakukan penambangan ilegal atau ilegal mining di Sungai Bila. Namun Polres tidak melakukan penangkapan,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muh Al Amin mengakatan, di dalam pertemuan yang digagas pemerintah desa saat kegiatan tambang di desa Bila Riase ilegal.
“Maka wajar kalau kami mengatakan bahwa Polres Sidrap tidak berkutik dengan penambang,” katanya.
WALHI secara tegas minta Kapolres untuk turun tangan mengatasi penambang ilegal di Sungai Bila. Sekaligus menangkap oknum anggota DPRD Sidrap yang telah melakukan ilegal mining.
“Kami sudah tidak percaya dengan Wakapolres. Kami minta sekarang Kapolres dan Bupati Dolla Mando untuk bertindak tegas menghentikan tambang ilegal di Sungai Bila,” tandasnya.
Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap membantah tudingan penambang liar masih beroperasi di Sungai Bila.
Sekretaris APTASI, Agus Rasyid Butu mengatakan, WALHI bersama AMPSB terkesan tendensius dalam tuntutannya menutup tambang dibawah bendungan, dengan mengesampingkan legalitas yang sudah dimiliki beberapa penambang.
Upaya memaksakan kehendak yang dilakukan oleh aliansi dalam menutup tambang dibawah bendungan sangat tidak mendasar dan terkesan mau melakukan monopoli usaha. Apalagi diatas bendungan juga ada aktifitas tambang yang disinyalir tidak memiliki izin. (ady/C)
Walhi: Dihentikan tapi Tetap Beroperasi
×

