pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gowa Gunakan e-Market Place Untuk Pengadaan Barang dan Jasa

GOWA, BKM — e-Market Place adalah sebuah sistem yang mengatur proses pembelanjaan barang dan jasa secara online. Sistem ini sangat bagus sebab sistem pembelanjaan barang dan jasa akan lebih transfaransi dalam penggunaan anggaran negara.

Sistem ini mulai diterapkan Pemkab Gowa. Untuk memberikan persepsi yang sama maka Pemkab Gowa menggelar bimbingan teknis untuk penggunaan e-market place yang dirangkai ujian sertifikasi bagi para pengelola barang dan jasa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Bimtek dan ujian sertifikasi yang diikuti 40 orang peserta meliputi 38 dari kalangan SKPD lingkup Pemkab Gowa dan dua orang dari Kejaksaan Negeri Gowa dibuka Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis di Hotel Romedo Makassar, Selasa (4/9/2018) pagi dan akan berlangsung selama empat hari ke depan.

Sekkab Gowa Muchlis mengatakan, komponen pengadaan barang dan jasa dengan adanya kebijakan baru penggunaan sistem e-market place ini akan lebih mudah dan praktis.

“Nantinya keluhan tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap ribet bisa lebih mudah bahkan lebih cepat sehingga implementasi kegiatan bisa lebih cepat termasuk penyerapan anggarannya,” kata Muchlis.

Muchlis menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut jika diterapkan sesuai aturan maka akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Pasalnya harus diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Tak hanya itu, Perpres Nomor 16 ini mendorong bagaimana pengadaan barang dan jasa yang digunakan adalah produk dalam negeri bahkan produk-produk dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Agar lebih memudahkan kedepan pengadaan barang dan jasa bukan lagi menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana, tapi dilakukan di unit mandiri atau layanan barang dan jasa agar sistemnya lebih operasional,” tandas Muchlis.

Kepala Balai Diklat Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Makassar Dadang Karmen sebagai pemateri dalam bimtek ini mengatakan, aturan baru tersebut akan lebih meningkatkan biaya, mutu dan waktu atau BMW sehingga lebih mempersingkat dari Perpres sebelumnya.

“Proses pengadaan barang dan jasa akan lebih gampang, praktis, update dan lebih modern karena menggunakan sistem e-marketplace. Tidak lagi kaku sistem pembelanjaannya, bahkan bisa menggunakan sistem online,” katanya.

Kegiatan ini menjadi pembekalan bagi pihak pelayanan barang dan jasa agar bisa mengetahui prosedur-prosedur yang lebih gampang dan praktis yang sesuai aturan.

“Ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan kapasitas sumber daya aparatur di lingkup pemerintahan. Belum lagi mendorong kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (saribulan)



×


Gowa Gunakan e-Market Place Untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar