pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ibu Gugat Anak Kandung Sendiri

PAREPARE, BKM — Sidang perdana antara ibu kandung bernama Hasni selaku penggugat melawan anak kandungnya Rini sebagai tergugat.
Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawawi di ruang sidang Cakra, Rabu (5/9) dengan agenda mediasi di ruang mediasi. Usai sidang Hasni mengaku dirinya kecewa terhadap ketiga anaknya yang tidak merestui menjual rumah karena saat itu butuh dana untuk operasi.
Hasni adalah istri almarhum Sapri, Kepala Kantor Capil Parepare masa pemerintahan Taufan Pawe periode pertama. Hasni mengaku berhak menjual karena atas namanya disertifikat dan penggugat pun yang membeli sendiri rumah dari gajinya selaku PNS Dinkes Parepare bukan dari almarhum suaminya.
“Rumah itu sudah saya jual seharga 90 juta kepada pak Mahmud anggota Polres Sidrap. Pembeli tidak mau tempati karena anak saya Rini masih didalam rumah sehingga pembeli meminta uangnya dikembalikan,”jelasnya.
Terpisah, Rini selaku tergugat mengaku kecewa kepada ibunya karena menjual rumah yang dibeli almarhum ayahnya tanpa sepengetahuan tiga saudaranya sendiri yang juga berhak atas rumah tersebut.
“Ibu menjual rumah tanpa sepengetahuan kami bertiga bersaudara, karena setelah bersuami ibu saya lebih disayang suaminya dengan anak tirinya dari pada kami, bahkan adikku yang masih kuliah tidak lagi dibiayai, kalau anak tirinya selalu diistimewakan,”kesalnya.
Bahkan tabungan ayah tergugat dihabisi oleh penggugat demi suaminya tersebut.”Kami kecewa sama ibu, menjual rumah tanpa sepengetahuan kami bertiga dan hasilnya kami tidak tau kemana,”sesalnya singkat. (smr/C)



×


Ibu Gugat Anak Kandung Sendiri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar