SIDRAP, BKM — Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH menutup aktivitas tambang
yang tak mengantongi izin yang selama ini beroperasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Pitu Riase, Dua Pitue dan Pitu Riawa.
Kapolres menegaskan tak ingin mentolelir siapapun yang melanggar aturan pertambangan. Olehnya itu Kapolres menghadirkan pengusaha tambang baik yang memiliki izin maupun tidak di Mapolres, Rabu (5/9).
Sesuai dengan hasil pertemuan penambang galian C yang belum mengantongi izin Izin Usaha Penambangan (IUP) tidak diizinkan beroperasi.
Sementara bagi yang memiliki izin diizinkan berooperasi dengan catatan tidak memperluas lokasi penambangan sesuai izin yang dimiliki.
Penegasan ini diteken melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang masing-masing pihak, disaksikan Kades yang membawahi lokasi tambang.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan menegaskan kesepakatan itu harus dipatuhi.
“Ini harus dipatuhi. Kapan penambangan secara tidak terkendali masih dilakukan, dampaknya kerusakan lingkungan akan terjadi. Makanya, kita tegasi semuanya dan saya tidak pandang bulu, aturan harus diperlakukan adil. Ada ijin silahkan menambah sesuai lokasi, terus yang belum punya izin, silahkan urus,”tegas Ade.
Menurut Ade, hal ini ditempuh mengingat carur maruknya ekspolitasi tambang sudah membuat masyarakat resah.
Pihaknya sudah menggandeng Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
Kasat Intelkam AKP Roby A. Mannaungi menegaskan sesuai hasil pendataan awal, ada lima pengusaha yang baru memiliki izin resmi, sisanya belum mengantongi izin.
“Hanya lima pengusaha yang memiliki izin sisanya lima belum,’ jelas Kasat.
Sementara Sekertaris Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (Aptasi) Agus Ryas Butut mengapresiasi hasil pertemuan tersebut.
(ady/C)

