MAKASSAR, BKM — Posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) merupakan salah satu kursi panas yang saat ini ramai diperbincangkan, pasca Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Berbagai spekulasi bermunculan soal siapa yang pantas menduduki posisi tersebut. Apalagi, pada 9 Oktober mendatang, masa jabatan Tautoto Tana Ranggina sebagai Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel akan berakhir. Apakah masa jabatannya akan diperpanjang atau tidak, tergantung dari usulan gubernur.
Hanya saja, untuk penunjukkan orang baru, tetap harus persetujuan Kemendari yang berproses di Dirjen Otoda Kemendagri.”Intinya kembali ke saya lagi, tentu saya akan memberikan pertimbangan,” ungkap Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri), Soni Sumarsono, akhir pekan lalu.
Bisa dipastikan, posisi sekprov setelah 9 Oktober masih akan dijabat oleh pelaksana tugas. Karena untuk menunjuk sekprov definitif, butuh proses empat hingga enam bulan.
Soni Sumarsono menegaskan, kendati menjadi kebijakan Pemprov dalam menggodok nama yang akan mengisi posisi itu, Kemendagri juga punya kewenangan untuk menentukan sosok yang tepat.
Soni mengatakan, Pemprov Sulsel tetap harus minta atau mengusulkan ke Kemendagri jika akan melakukan seleksi terbuka.
“Pemprov harus usulkan ke Kemendagri jika ingin melakukan seleksi Sekda. Dirjen Otoda akan menyetujui atau tidak,” ungkap Soni.
Jika disetujui, lanjut dua, Kemendagri akan tunjuk satu pejabat eselon I di kementerian untuk menjadi salah satu timsel (tim seleksi). Setelah itu, minta persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses administrasi pendahuluan untuk lelang terbuka sekrpov cukup panjang, sekitar sebulan. Jika selesai, barulah proses seleksi bisa dilakukan.
“Seluruh pejabat ditingkat nasional bisa mendaftar bukan cuma dari Sulsel boleh juga dari papua atau kementerian atau instansi vertikal. Dilakukan secara terbuka nasional,” jelasnya.
Seleksi ini butuh waktu 45 hari, sampai mengerucut tiga nama yang dikirim ke Kemendagri untuk diberikan pertimbangan ke Presiden. Karena ini pejabat eselon I, maka keputusan ada ditangan Presiden, paling cepat 2 minggu atau bisa 1 bulan baru keluar. Jadi proses ini bisa memakan waktu 4-6 bulan,” jelasnya.
Soal adanya orang titipan dari Gubernur saat seleksi itu semua kembali ke kredibilitas panitia seleksi. Sumarsono menyebutkan integritas panitia menjadi pertaruhan dalam hal tersebut.
“Memang banyak intervensi, tapi kalau saya sebagai panitia seleksi dan ada pesanan seperti itu saya akan mundur sejak awal. Ada panitia yang bisa dibeli dan ada juga yang berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengatakan dirinya belum bisa melakukan pergantian pejabat dikarenakan terikat aturan sampai 6 bulan. Meski demikian dirinya menjamin tak asal melakukan pergantian pejabat.
“Selama menjabat di Bantaeng, tak satupun kepala dinas yang dinonjobkan. Kecuali bagi yang keluar dari aturan permainan yang telah ditentukan. Kalau setahun saja tidak ada kinerja, ya tidak mungkin kan kita pertahankan,” ungkapnya. (rhm)
Soni Masih Bekerja Untuk Sulsel
×

