pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Bansos Rastra 2017-2018 Dilimpah

GOWA, BKM — Setelah melaksanakan seluruh rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi beras prasejahtera (Rastra) tahun penyaluran 2017 dan 2018, akhirnya Kamis (13/9/2018), Satreskrim Polres Gowa mengirim seluruh berkas perkara kasus tipikor bantuan sosial tersebut ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Rencana pengiriman berkas itu disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa pukul 10.00 Wita.

Didampingi para penyidik, AKP Mangatas Tambunan mengatakan,
berkas perkara tersebut mencakup pemeriksaan yang dilakukan kepada tiga tersangka yakni FR (35), DS (55) dan AB (28) serta 148 orang saksi.

“Jadi, berkas perkara yang kami kirim pada tahap I ini adalah berkas pemeriksaan dari tersangka lelaki FR, sedangkan berkas dari dua tersangka lainnya kini tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan berkasnya,” kata AKP Mangatas Tambunan.

Dari kasus korupsi Rastra yang dulu disebut Raskin atau beras miskin ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 460.057.500 untuk Rastra tahun 2017 dan penyaluran tahun 2018 mencapai Rp 1.322.460.700 kerugian.

Para tersangka pun dijerat dengan
persangkaan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Harapan kami, berkas dapat segera dinyatakan P21 (lengkap dan tidak ada tambahan lagi), sehingga kami dapat segera melimpahkan tahap dua dari bansos ini,” kata AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)



×


Kasus Bansos Rastra 2017-2018 Dilimpah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar