BANTAENG,BKM — Kisruh Pilkades Pattallassang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng belum usai. Mantan Cakades A Zubair yang kalah terus berupaya membatalkan kemenangan Kades terpilih Subhan.
fZubair bahkan beberapa kali menggelar aksi demo di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa dan PP maupun di DPRD Bantaeng. Zubair juga melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang.
Zubair dkk kembali mendatangi gedung DPRD dan meminta agar dewan mendesak Bupati untuk membatalkan SK Kades atas nama Subhan.
Karena tuntutannya tidak ditindaklanjuti, Zubair Cs menyegel kantor desa Pattallassang, Kamis (13/9).
Kabag Hukum Pemkab Bantaeng melalui Kasubag Tindak Lanjut Temuan Pemeriksa, Muh Azwar, membenarkan Zubair menang di PTUN melawan Bupati Bantaeng. Hanya saja, putusan pengadilan belum inkrah karena Bupati melakukan upaya hukum banding.
Karena belum inkrah, maka tuntutan Zubair belum bisa ditindaklanjuti. “Ini kan belum inkrah. Pekan lalu diajukan upaya banding. Jadi, kami minta Zubair menghormati proses hukum”, jelas Azwar.
Kades Pattallassang, Subhan saat dikonfirmasi, mengakui kantornya disegel saat sedang rapat di ruang pola Kantor Bupati. “Saya tidak tahu kalau kantor saya mau disegel. Saya dapat informasi ketika saya berada di ruang pola Kantor Bupati”, akunya.
Ditanya, apakah tidak keberatan atas penyegelan tersebut? Dengan mengatakan, ada aparat penegak hukum yang lebih berkompoten mengamankan wilayahnya. “Saya tidak ada masalah dengan Zubair. Kan, ada aparat kepolisian,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas, Azwar juga mengatakan hal senada dengan Subhan. Hanya saja, Azwar mengharapkan Camat setempat turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (wam/C)

