pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sertipikat Tanah Dicap Masuk HGU

PASANGKAYU, BKM — Di tengah gencarnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan agar masyarakat dipermudah mengurus dan memperoleh sertipikat atas kepemilikan lahan. Namun lain halnya di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Warga yang mempunyai sertipikat justru ditolak pihak bank. Alasannya, tanah milik warga ini telah dicap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebagai areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Letawa.
Keresahan warga Desa Lariang ini bermula saat salah seorang warga di Dusun Kalukumbeo mencoba mengajukan pinjaman kredit ke pihak bank untuk tambahan modal usaha. Namun setelah diproses pihak bank, lokasi yang sudah bersertipikat sekian tahun ini, dicap pihak pertanahan sebagai areal HGU perusahan perkebunan kelapa sawit milik PT Letawa.
Padahal, lokasi yang dijadikan agunan oleh warga Desa Lariang ini berada di Dusun Kalukumbeo. Tepatnya di pinggir jalan Trans Sulawesi lintas barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sayangnya, lokasi yang telah ditempati rumah tinggal dan bangunan sekolah ini dicap BPN sebagai areal HGU.
Tak hanya itu, sekitar 20 hektare lahan perkebunan dan persawahan yang selama ini dikuasai warga kurang lebih dua puluh tahun di Dusun Korondo, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan telah digarap secara turun temurun oleh warga sekitar, juga tak kunjung diterbitkan sertipikatnya oleh BPN Pasangkayu. Karena wilayah tersebut juga dicap sebagai areal HGU.
Akip, warga Dusun Kalukumbeo yang dikonfirmasi merasa heran dengan dicapnya lokasi yang dia ajukan ke pihak bank sebagai agunan masuk dalam wilayah hgu salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit terkemuka di Kabupaten Pasangkayu.
”Bank konfirmasi ke pertanahan. Pertanahan tolak agunan sertipikat yang saya ajukan. Katanya, lokasi saya masuk dalam areal HGU. Sehingga permohonan bantuan modal usaha yang saya ajukan batal. Saya sangat kecewa. Kenapa lokasi yang sudah bersertipikat dicap sebagai HGU,” terang Akip.
Hal senada juga dialami Samali, salah satu pemilik kebun yang lokasinya diajukan ke pihak BPN melalui program prona. Namun sayang, Samali dan beberapa warga lainnya harus gigit jari dikarenakan wilayah yang mereka garap secara turun temurun selama ini tak bisa diterbitkan sertipikatnya karena dicap sebagai areal HGU.
”Ini lokasi kami ajukan untuk dibuatkan sertipikat karena ada prona. Tapi sampai hari ini sertipikatnnya tidak keluar. Karena katanya, lokasi yang kami kelola puluhan tahun ini tiba–tiba dicap pihak pertanahan sebagai HGU,” tutup Samali sembari menunjuk ke lokasi yang dicap sebagai HGU. (ala/mir/c)



×


Sertipikat Tanah Dicap Masuk HGU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar