GOWA, BKM — Tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu seorang pegawai honorer bernama SA (35) akhirnya digiring ke tahanan mako Polres Gowa, Minggu (16/9/2018) lalu.
SA ditangkap di jalanan saat petugas Satnarkoba menggelar Operasi Antik Lipu 2018 di Jl Seroja, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Bersama barang bukti berupa dua batang pirex berisi kristal bening, satu buah korek api gas, satu sachet plastik bening bekas pakai, dan satu batang pipet plastik putih, SA pun diangkut petugas ke mako Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan jika tersangka SA yang merupakan honorer pada Dinas PUPR Kota Makassar ini terancam 12 tahun penjara atas ulahnya memakai obat-obatan terlarang jenis narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Iya tersangka diringkus petugas saat menggelar Operasi Antik Lipu 2018 pada Minggu malam kemarin,” jelas Kapolres Shinto didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Senin (17/9/2018) siang.
Sebelumnya, Kamis (13/9/2018), Operasi Antik Lipu Satnarkoba juga menjaring tersangka pengguna sekaligus pemakai bernama BHD (47), warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
BHD adalah pemilik salah satu usaha electone di Pallangga. Saat diinterogasi penyidik, BHD mengaku jika dirinya tak hanya menjadi seorang pengedar namun juga menjadi pemakai selama empat tahun.
Kapolres Gowa menjelaskan jika tersangka BHD ditangkap di rumahnya di Jl Budaya Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah tim penyidik melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” jelas kapolres.
Dari pengakuan BHD diketahui jika tersangka menjual sabu tersebut dengan harga yang bervariasi dengan sasaran masyarakat yang memang mengkonsumsi narkotika golongan 1 ini.
Dari BHD, Polisi menyita 74,93 gram sabu yang telah dipecah ke dalam beberapa sachet plastik, empat potong pipet serta dua buah kaca pirex.
“Tersangka BHD mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari Nunukan Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Gowa. Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata kapolres. (saribulan)

