SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin, (17/9) yang melanggar.
di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Watang Pulu, Watang Sidenreng, dan Maritenggae jadi sasarana utama.
Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saiful mengatakan, penertiban APK itu dilakukan karena memenuhi ketentuan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye.
“Dibeberapa titik ditemukan APK yang tidak sesuai PKPU Nomor 28 Tahun 2018. Itu yang kami bersihkan,” ujar Saiful Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).
Sebelumnya, pihaknya menyurat ke masing-masing partai untuk menurungkan APK yang melanggar, namun belum juga digubris.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menambahkan terdapat puluhan APK berupa baliho maupun spanduk yang melanggar itu semuanya dibersihkan. Diminta kepada Parpol agar semua Bacaleg-nya tidak curi star kampanye.
“Itu sudah kita menyurat ke semua partai tentang larangan kampanye di luar jadwal,” jelasnya.
Himbauan tertuang dalam nomor 195/K.SN-15/HM.00.02/8/2018 tentang Himbauan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kami sudah menyurat dan memberikan tembusan ke Bawaslu Sulsel tentang masa kampanye pemilihan umum 2019. Jadi diharapkan kepada semua bacaleg untuk tidak mencuri star kampanye,” katanya.
Asmawati menegaskan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 pasal 276 menyebutkan kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling Rp12 juta. (ady/C)
Satpol PP Tertibkan APK
×

