MAKASSAR, BKM — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran PDAM Bone Tahun Anggaran 2015, dengan terpidana Kabid teknik PDAM Kabupaten Bone, Hasbullah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mksr tanggal 21 Agustus 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, membenarkan adanya eksekusi terhadap terpidana tersebut.
“Tadi terdakwa sudah dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan adanya putusan inkrach dalam perkara tersebut,” ujar Salahuddin, Selasa (18/9/2018).
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Nurni Farahyanti, mengatakan terpidana tersebut.
Terbukti bersalah lantaran telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban, atas kegiatan kegiatan. Dalam proyek pembangunan sumur bor tahun 2015.
“Setelah kita eksekusi terdakwa, langsung kita masukkan ke Lapas klas I Makassar. Sekitar pukul 15.00 wita tadi,” tandasnya. (*)

