KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Polsek Bontomanai Polres Kepulauan Selayar melakukan langkah preventif pascaperselisihan antarnelayan di wilayahnya.
Pada Kamis (13/9) malam lalu para pemancing tradisional Desa Barugaia mendatangi dan menangkap pencari para ikan yang menggunakan pukat (pagae) asal Desa Mekar Indah.
Mereka keberatan apabila para pencari ikan yang menggunakan pukat (pagae) melakukan penangkapan ikan yang diduga melewati batas yakni 2 ( dua ) mil dari bibir pantai. Pada saat itu Nelayan “Pagae” melainkan dengan menggunakan lima unit kapal.
Pascakejadian, Polsek langsung melakukan upaya persuasif dengan melakukan pendekatan kepada para nelayan agar menahan diri dilakukan upaya mediasi. Alhasil, Senin (17/9) pagi mediasi dilaksanakan di Aula Mapolsek Bontomanai.
Rapat mediasi dipimpin Kapolsek Bontomanai AKP Muksin, SH, Kanit Reskrim Aiptu Ilyas, Kepala pos pengawasan PSDKP Syaiful Bahri, perwakilan LSM dari WWF Ibrahim Muchtar dan para pemancing tradisional dari Desa Barugaia dan perwakilan nelayan “Pagae”.
Kesepakatan bersama disepakati pemancing tradisional Desa Barugaia dan nelayan pengguna pukat (pagae) kejadian sebelumnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang belaku.
Kapolsek Bontomanai AKP Muksin menjelaskan mediasi dilaksanakan agar tidak terjadi konflik dimMasyarakat. Karena pada prinsipnya kedua pihak hanya mencari nafkah untuk keluarganya. Akan tetapi disesuaikan dengan aturan yang ada sehingga tidak merugikan nelayan lain.
“Kami berharap agar semua konflik dapat diselesaikan dengan baik bila ada pelanggaran tentu ada aturan yang mengatur sehingga perlu diserahkan kepada pihak yang berwajib, dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku “, tegas Kapolsek. (rls)
Polsek Mediasi Pemancing Tradisional
×

