MAKASSAR, BKM–Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) dijadwalkan kembali akan dicermati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sesuai yang telah ditetapkan berjumlah sebanyak 5.984.853 pemilih.
Komisioner KPU Sulsel Uslimun mengatakan jika KPU Sulsel bakal melakukan pencermatan ulang DPTHP. Pencermatan ulang dilakukan agar masyarakat yang sudah memiliki KTP-e sejak 22 Agustus sampai pada 12 September ini dapat diakomodir masuk dalam DPHTP dua (2).
Dan tentu pencermatan ulang dilakukan berdasarkan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik selama dua bulan sejak rapat pleno penetapan DPTHP. “Tidak menutup kemungkinan, pencermatan ulang DPTHP Sulsel ini dapat mengalami peningkatan dan penambahan pemilih dibandingkan sebelumnya. Karena kemungkinan saja dapat muncul pemilih baru seperti contohnya di Palopo,” katanya.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Maakassar Rahma Sayyed juga menuturkan KPU Makassar bakal kembali melakukan pencermatan ulang hasil DPTHP di Makassar yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 951.988 pemilih.
“Sementara masih dilakukan pencermatan ulang DPT dan waktunya sampai dua bulan,” tegasnya. (arf/rif)
KPU Sulsel dan Makassar Jadwalkan Lakukan Pencermatan Ulang DPTHP
×

