GOWA, BKM — Dua warga Desa Parangloe, Kecamatan Manuju bernama MA (68) dan RS (41) yang kesehariannya sebagai petani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan hutan yang dikelola Inhutani 1 Gowa yang berada di Dusun Mampua, Desa Manuju, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku ini mengaku membakar lahan itu untuk membuat lahan baru untuk menanam jagung dan kacang tanah. Mereka juga mengaku membakar karena tidak tahu bahwa lahan itu adalah lahan milik negara.
“Kami mau menanam jagung dan kacang sehingga kami menbakar lahan itu. Apalagi kami anggap itu lahan milik kami juga. Kami potong dulu semua pohon yang ada di sana, setelah pohon kering kita baru bakar,” aku RS.
Kedua petani inipun ditetapkan tersangka dan menghuni tahanan pada 18 September lalu usai dijemput untuk diperiksa kelanjutan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat gelar kasus pembakaran lahan ini Senin (24/9/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam kepada MA dan RS yang awalnya hanya sebagai saksi.
“Saat penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah ke mereka berdua kemudian pada Senin lalu 17 September, Satreskrim Unit Tipiter Polres Gowa mengirim surat panggilan terhadap kedua pelaku untuk kami periksa kembali. Dari hasil pemeriksaan banyak bukti yang mengarah ke mereka makanya kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas AKP Herly.
Dikatakan AKP Herly, kedua tersangka resmi ditahan Selasa (18/9/2018) dengan barang bukti dua bilah parang panjang yang digunakan untuk memotong pohon serta dua potong pohon yang terbakar. Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku tidak mengetahui jika lahan yang dibakar adalah milik negara.
“Pelaku ini membakar dengan menggunakan korek gas. Motifnya untuk membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Dari pengakuannya mereka tidak tahu kalau itu lahan negara, mereka pikir lahan yang dibakar adalah miliknya pribadi, ini yang masih kita kembangkan,” tambah AKP Herly.
Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 4 Ha yang pada umumnya ditumbuhi pohon akasia dan pohon kayu hitam. Untuk kelakuan kedua tersangka dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf hari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 3 miliar. (saribulan)

