pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati: ASN Wajib Shalat Berjamaah

BARRU, BKM — Bupati Barru, Suardi Saleh menerbitkan surat edaran bagi ASN lingkup Pemkab Barru wajib ikut shalat berjamaah bagi yang beragama Islam.
Surat Edaran Bupati Barru itu bernomor 09 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Suardi Saleh tentang Penggunaan Waktu Pelaksanaan Ibadah Salat Berjemaah Bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pada SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Barru.
Kasubag Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesra Setda Barru, Syahriadi Al Bugisy mengatakan, dalam waktu dekat, salat berjamaah akan segera berlaku.
“Syukur alhamdulillah, SE sudah diteken Bupati dan segera dikirim kepada yang bersangkutan maka seketika itu juga langsung berlaku,” kata Syahriadi
Ada beberapa poin yang memberikan penjelasan, di antaranya ASN yang beragama Islam melaksanakan salat Dzuhur dan ashar berjemaah di masjid/musalah, waktu pelaksanaan salat zuhur dan ashar berjamaah yang diatur yaitu Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Pada hari Jum’at, hanya waktu salat ashar dilakukan secara berjemaah. Masih dalam edaran itu. Pada saat waktu salat zuhur dan asar telah masuk maka seluruh aktifitas dihentikan untuk pelaksanaan salat berjemaah.
“Untuk mengantisipasi banyaknya jemaah. Kita siapkan Ruang Pola Colliq Pujie untuk dijadikan sebagai Musalah sementara ,” jelasnya. (udi/C)



×


Bupati: ASN Wajib Shalat Berjamaah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar