MAKASSAR, BKM — Ratusan kendaraan dinas (randis) yang dinilai sudah tidak maksimal pengoperasiannya bakal dilelang terbuka dalam waktu dekat. Biro Pengelolaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelaksanaan lelang.
KPKNL ini merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.
Kepala Biro Pengelolaan Baran dan Jasa Pemprov Sulsel, Nurlina menegaskan, syarat kendaraan dinas yang akan dilelang adalah batas usia tujuh tahun ke atas. OPD yang akan mengusulkan kepada pengelola barang jika memang fungsinya tidak optimal lagi. Atau barang tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Seperti lebih banyak ongkos untuk perawatan dan pemeliharannya dibanding penggunaannya.
“Jangan sampai usianya masih dibawah tujuh tahun tapi tidak maksimal digunakan karena sudah tabrakan atau seperti apa. Ini juga menjadi pertimbangan,” ungkap Nurlina.
Usulan randis yang akan dilelang tersebut nantinya akan diajukan ke KPKNL untuk dinilai.
Sementara untuk randis yang memang tidak bisa dipergunakan sama sekali, akan langsung dihapus.
Pencatatan kendaraan dinas sendiri mulai dilakukan sejak tahun 1969. Namun belum pernah dilakukan lelang terbuka. Ada yang mengalami proses dum, namun ada juga yang tidak sehingga randis yang dimaksud hanya tinggal rangka. Semua itu akan diinventarisasi.
Dia belum bisa memastikan jumlah kendaraan yang akan dilelang terbuka. Namun yang pasti ratusan unit. Angka pastinya nanti setelah ada usulan dari OPD.
“Jumlah randis yang akan dilelang ratusan. Kami baru akan melakukan inventarisir jumlahnya,” ungkap Nurlina di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/9).
Dia melanjutkan, semua barang milik daerah, termasuk randis yang tidak optimal lagi penggunaannya harus dilaporkan ke pengelola dalam hal ini Sekretaris daerah.
Lelang terbuka tersebut merupakan bagian dari target pendapatan. Karena dana yang diperoleh dari hasil lelang kendaraan akan masuk ke kas daerah.
Nurlina menyebutkan saat ini kendaraan milik Pemprov Sulsel sebanyak 1.038 kendaraan roda empat, 1.485 roda dua dan 383 unit kendaraan lainnya (grobak dan bentor).
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, sebelumnya saat melakukan inspeksi kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel pekan lalu meminta Biro Pengelolaan Barang dan Aset Setda Sulsel segera melakukan lelang kendaraan yang usianya di atas 7 tahun. Sebab menurutnya kendaraan tersebut sudah tak layak pakai.
“Ini lebih banyak ongkos perawatan dan perbaikannya, jadi mending dilelang terbuka atau didum. Kita lakukan ini untuk efisiensi biaya pemeliharaan. Kalau ini dilakukan kita bisa hemat sampai Rp50 miliar,” katanya. (rhm)

