GOWA, BKM — Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap jajaran Sat Natkoba Polres Gowa.
Ketiga pelaku ini masing-masing seorang ASN pada Dinas Pariwisata Gowa yakni HR (41), KT (31) pegawai Bank Mandiri dan MR (28) seorang tukang las.
Ketiganya digiring petugas karena terindikasi penikmat sabu, jenis narkotika golongan 1 pada Minggu (23/9/2018) lalu di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud saat merilis kasus penangkapan pelaku narkoba ini, Selasa (25/9/2018) sore kemarin menjelaskan jika terduga HR dan KT ini telah menjadi sasaran intai setelah sejumlah laporan masyarakat masuk di Polres Gowa.
“Tersangka HR dan KT kita amankan dirumah seorang lelaki berinisial JJ yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku,” kata Maulud. (saribulan)

