pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Maqbul Keluar Tinggalkan Sel Rutan Makassar

MAKASSAR, BKM — Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian, Maqbul Halim, bisa kembali menghirup udara bebas dengan keluar meninggalkan, sel tahanan Rutan (Rumah Tahanan) klas I A Makassar.

Maqbul dikeluarkan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Maqbul Halim.

Kuasa hukum Maqbul, Ahmad Riyanto membenarkan hal itu. Ia mengungkap bahwa status tahanan kliennya tersebut, kini telah berstatus menjadi tahanan kota. Terhitung sejak permohonan tersebut dikabulkan dan diputuskan pada hari Selasa (25/9/2018) pekan lalu.

“Hakim telah mengabulkan status penahanan pak Maqbul. Selanjutnya kita siap untuk sidang berikutnya,”kata Riyanto saat dikonfirmasi, Senin (1/9).

Sidang pembacaan tanggapan atas ekespsi Maqbul Halim sendiri digelar pada Senin siang tadi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliaty Lahang menyebut bahwa kasus yang menjerat mantan politisi Golkar itu tetaplah ranah pidana.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

“Iya sidang ini harus tetap berlanjut. Kami tetap berpendapat jika terdakwa tetap melanggar undang-undang ITE,” kata Muliaty.

Menanggapi status tahanan kota yang kini disandang mantan juru bicara calon walikota Danny Pomanto itu, Muliaty menilai sah-sah saja. Apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim.

Namun ia menegaskan bahwa perkara dugaan ujaran kebencian kepada pengusaha Aksa Mahmud itu harus tetap dilanjutkan.

“Dalam dakwaan jelas pasal yang dilanggar oleh terdakwa,” tandasnya.(mat)



×


Maqbul Keluar Tinggalkan Sel Rutan Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar