PINRANG, BKM — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Bulog Pinrang dengan tiga tersangka dinyatakan P-21 oleh Kejari Pinrang.
Ketiga tersangka yaitu Abdul Majid (Mantan Kansilog Bulog Pinrang), Muhammad Sadik Bin Launde (Mantan Kabulog Lamajakka 1 Pinrang) serta Umar Bin Launde (rekanan Pengadaan).
Poses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti juga dilakukan oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Pinrang, Selasa (9/10) lalu.
Kepala Kajari Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran, yang Kamis (11/10) mengatakan pelimpahan BAP kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar akan dilakukan pekan ini.
“Setelah di tahap dua, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ketiganya dititip di Lapas Makassar untuk menjalani proses hukum,” ujar Yusran.
Menurutnya kasus ini terjadi di tahun 2016. pelimpahan BAP ke Pengadilan Tipikor Makassar akan dilakukan pekan ini,” jelas Yusran.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras ini diduga fiktif dan tidak keseluruhan dilakukan pembelian beras pada TA 2016 lalu.
Antara tersangka Sadik dan Umar masih terikat pertalian saudara kandung. Dugaan awal terjadi kerugian setelah hasil audit keuangan BPK Makassar keluar yang memyebut kasus itu kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih. (ady/C)
BAP Tiga Tersangka Beras Bulog P-21
×

