MAROS, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengemukakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) ada beberapa yang difasilitasi oleh KPU.
Untuk partai politik difasilitasi dua hal yakni baliho dan spanduk. Hal ini berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan peserta pemilu. Ukuran yang disepakati untuk baliho 3×4 meter sedangkan spanduk 1×5 meter yang pemasangannya diberikan kepada partai politik.
Mengenai desain alat peraga kampanye juga sudah diatur, mereka diberi kewenangan untuk mendesain, bisa memuat tokoh yang melekat terhadap partai tertentu, misalkan tokoh-tokoh nasional, ada logo partai dan nomor urut partai.
Komisioner KPU Divisi tehnis Mujaddid mengemukakan bahwa masa kampanye yang diizinkan selama tujuh bulan pertama diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk selebaran yang memuat visi misi calon, dan pemasangan APK. “Ada aturan pembatasan kepemilikan account media sosial,”ujar Mujaddid, Kamis (11/1).
Menurutnya, untuk masing-masing kandidat peserta pemilu calon legislatif (caleg) hanya diizinkan memiliki sepuluh account media sosial guna mempromosikan visi misi mereka maju sebagai wakil rakyat, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.
Para kandidat yang ingin menggelar kegiatan tatap muka yang melibatkan orang, seperti debat publik dan seminar, maka para kandidat harus meminta izin kepada pihak aparat keamanan dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. “Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan bagi KPU maupun Bawaslu,”jelasnya.
Sedangkan kampanye 21 hari nanti ada beberapa hal yang telah diatur, misalkan kampanye di media cetak, media elektronik dan media online. Kemudian kampanye akbar pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Setelah masuk masa tenang Paslon dan caleg sama sekali tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye, karena ada unsur pidana yang diatur dalam Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan dan denda sebanyak 12 juta rupiah.
Mujaddid berharap, agar semua caleg bisa mematuhi aturan kampanye pada masa tujuh bulan pertama, serta bisa menghadirkan suasana kondusif di daerah Butta Salewangang.(ari/rif/c)
Caleg Boleh Miliki 10 Account Medsos
×

