pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Guru Sukarela Maros Mogok Mengajar, Ini Alasannya…

MAROS, BKM — Ratusan guru Sekolah Dasar yang tersebar di 14 kecamatan se kabupaten Maros, hari ini melakukan aksi mogok mengajar.

Mereka kemudian berkumpul di lapangan Pallangtikang sebelum akhirnya bergeser ke kantor Pendidikan kabupaten Maros.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan, karena mereka menuntut beberapa hal. Selain meminta kejelasan terkait status pengangkatan mereka menjadi CPNS, mereka juga menuntut kejelasan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka dari Bupati Maros.

Selama ini guru sukarela tersebut hanya mengantongi SK pengangkatan dari Kepala Sekolah tempat mereka mengabdi.

Sementara untuk mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer, mereka membutuhkan SK Pengangkatan yang ditandatangi oleh bupati Maros HM Hatta Rahman.

Koordinator aksi, Muhammad Iqbal menuturkan, guru sukarela ingin membuat Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Untuk mendapatkan NUPTK kata Iqbal, tenaga sukarela ataupun honorer harus memiliki SK pengangkatan yang dikeluarkan Bupati Maros.

“Sementara hampir semua guru honorer dan tenaga sukarela ini hanya mengantongi SK Pengangkatan yang dikeluarkan Kepala Sekolah tempat mereka mengajar. Makanya kami kesini untuk menuntut SK pengangkatan dari Bupati Maros. Kalau kami tidak mendapatkannnya, maka kami akan melakukan aksi mogok mengajar sampai tuntutan kami terpenuhi,” jelasnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, NUPTK itu sangat dibutuhkan mereka, khususnya yang ingin mendapatkan beasiswa. Selain itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi, guru honorer harus memiliki NUPTK.

Salah seorang guru Pendidikan Agama Islam SDN 183 Magai, Kecamatan Tanralili, Halija (50) mengatakan, kedatangannya kali ini, karena ingin mendapatkan kejelasan terkait statusnya di Pemda Maros.

Pasalnya perempuan yang sudah mengabdi kurang lebih 14 tahun ini ingin mendaftar CPNS, hanya saja pemerintah membatasi usia pelamar CPNS hanya sampai 35 tahun. Padahal begitu banyak tenaga sukarela yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun tidak terangkat.

Meski merasa berat hati untuk meninggalkan murid-murid karena mereka mogok kerja, tapi Halija mengaku tidak memiliki pilihan lain. Dia merasa juga harus memperjuangkan masa depannya.

Ia berharap pasca aksi mogok mengajar guru-guru tenaga honorer, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik.

“Kami tidak bisa terangkat lagi. Umur sudah 50 tahun, sementara syarat hanya 35. Makanya kami hanya mau perjelas nasib kami, bagaimana, kedepannya. Kalaupun kami tidak bisa terangkat jadi ASN, setidaknya kami mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan lainnya,” katanya.

Aksi mogok kerja tesebut berdampak pada proses pembelajaran murid. Seperti yang dialami di SDN 39 Kassi, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. Tujuh guru honorer absen mengajar, lantaran mengikuti aksi mogok kerja tersebut. Sementara guru PNS yang ada, hanya tujuh orang.

Kepala UPTD SD 39 Kassi, Andi Ningsih mengaku turun tangan mengatasi dampak aksi mogok kerja honorer. Dia harus mengajar di dua kelas yang dipegang oleh guru sukarela. Hal ini supaya pembelajaran murid tidak tertinggal, karena ditinggal gurunya yang lagi mogok kerja.

“Ada empat guru honorer yang memegang kelas, dari sekolah kami yang ikut aksi mogok. Sementara guru yang tinggal, hanya tujuh orang. Makanya hari ini saya mengajar di dua kelas,” katanya.

Aksi mogok kerja honorer membuat Ningsih kewalahan. Saat prioritaskan mengajar, pekerjaannya sebagai kepala sekolah terbengkalai.

“Saya mengajar murid, pekerjaan menumpuk. Ada dua tugas yang harus dijalankan secara bersamaan. Tugas sebagai kepala sekolah dan mendidik anak. Kita tidak bisa menahan mereka untuk tidak mogok kerja, karena memang mereka memperjuangkan haknya,” katanya. (Askari)



×


Guru Sukarela Maros Mogok Mengajar, Ini Alasannya…

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar