MAROS,BKM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Bonto Matinggi, SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Damma di Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, tahun anggaran 2015 dan 2017.
Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, M Noor Ingratubun mengakui, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Damma di Dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, tahun anggaran 2015 dan 2017.
”Untuk kasus dugaan korupsi jembatan Damma kita sudah tetapkan tersangkanya,” sebutnya.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Agung Riyadi yang ditemui terpisah, menjelaskam, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, pihaknya menetapkan sekretaris desa, SH sebagai tersangka.
”Jadi tahun 2015 lalu SH bertindak selalu Plt Bonto Matinggi. Sehingga dianggap bertanggung jawab dalam pembangunan jembatan Damma,” katanya.
Agung mengatakan, pembangunan jembatan yang dilakukan secara swakelola ini mulai dilakukan pada tahun anggaran 2015 dengan total anggaran yang dikucurkan pihak desa sebesar Rp197 juta.
”Jadi dana yang dikucurkan pada waktu itu sebesar Rp197 juta untuk pembangunan jembatan. Namun anggaran tersebut tidak semua terpakai dan ada yang tidak terlaksana sebesar Rp133 juta. Sedangkan laporan pertanggung jawaban pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) saat itu, yang dijabat Sekdes, SH, rampung 100 persen,” jelasnya. (ari/mir/c)
Kejari Maros Tetapkan Plt Kades Bonto Matinggi Tersangka
×

